Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan
pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan
sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses
pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan
data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS,
melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi
data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Berikut cara daftar PUPNS tahun 2015
1. Pergi ke https://pupns.bkn.go.id
2. Klik Daftar isi Nip anda dan email anda dll, lihat pada gambar
3. Klik Lanjut
4. Klik Registrasi
5. Klik Cetak dan Cetak Profil
Hasil Cetak = Tanda Bukti Pendaftaran
Cetak Profil = Data PNS yang tersedia di BKN
6. Hasil Cetak/Tanda Bukti Pendaftaran dibawa ke BKD untuk aktivasi akun
7. Setelah diverifikasi oleh BKD atau instansi terkait anda Login ke PUPNS
Posting Komentar
Posting Komentar