Cara Daftar PUPNS

Posting Komentar
Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

 Dasar Hukum PUPNS 2015
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015

  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Berikut cara daftar PUPNS tahun 2015
2. Klik Daftar isi Nip anda dan email anda dll, lihat pada gambar
 3. Klik Lanjut
 4. Klik Registrasi
5. Klik Cetak dan Cetak Profil
    Hasil Cetak = Tanda Bukti Pendaftaran
    Cetak Profil = Data PNS yang tersedia di BKN
6. Hasil Cetak/Tanda Bukti Pendaftaran dibawa ke BKD untuk aktivasi akun
7. Setelah diverifikasi oleh BKD atau instansi terkait anda Login ke PUPNS

   Sumber : http://pupns.bkn.go.id
Berbagi itu Indah

Related Posts

Posting Komentar