Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019 oleh Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan pada tanggal 26 Juni 2023 Badan Legislasi DPR usul rancangan
Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. RUU Perubahan UU Desa belum masuk dalam Program Legislasi Nasional
Prioritas (Prolegnas) Tahun 2023. Berikut rekam jejak dan dokumen revisi
Undang-Undang Desa:
- https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/468 usulan DPD
- https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/578 usulan DPR
Pembahasan dan Penetapan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan ada kemungkinan ditetapkan menjelang pemilihan umum Tahun 2024, sahabat
Pegiat Desa diharapkan peran serta untuk menyampaikan aspirasi terkait
dengan revisi Undang-Undang Desa pada formulir berikut.
siapkan rancangan aspirasi berdasarkan analisa permasalahan di Desa atas pelaksanaan UU Desa dengan membandingkan RUU usulan DPD RI dan DPR RI yang terakhir.
sampaikan aspirasi dengan singkat, padat, jelas dan berkualitas karena setelah mengklik save, aspirasi akan otomatis terkirim kepada DPR RI (Pimpinan, Komisi II, Badan Legislasi), DPD dan Pemerintah.
salinan aspirasi akan dikirim ke email yang disertakan pada isian formulir.
untuk mengakses keseluruhan aspirasi yang disampaikan registrasi dan login di app PEGIAT DESA
Terima kasih sudah berpartisipasi 🙏🙏🙏
Posting Komentar
Posting Komentar