Hari ini Kamis tanggal 30 November 2023, BPD Silima Banua menghadiri
Fasilitasi yang diselenggarakan Camat Tuhemberua sesuai dengan Surat Nomor:
140/968/PMD/2023 tanggal 23 November 2023.
Fasilitasi dipimpin oleh Bapak Sekcam Tuhemberua (Karlius Zega) dan dihadiri
oleh Kasi PMD (Foera-era Zai), Kasi Tapem (Karisman Gea), Staf Kantor Camat, Pemerintah Desa (Pj. Kepala
Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi
Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kadus 3, Kadus 4 dan
Operator Desa), Badan Permusyawaratan Desa Silima Banua sebanyak 8 orang
(Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 5 org anggota), Korkab Pendamping Desa,
Pendamping Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping Lokal
Desa.
Asaeli Gea sebagai Wakil Ketua BPD Silima Banua menyampaikan bahwa Rancangan
APB Desa Silima Banua secara administrasi telah di terima bulan November
2023, namun ada tahapan yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yaitu
Musrenbang Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Bupati
Nias Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Desa.
Kesimpulan Fasilitasi bahwa BPD Silima Banua dengan Pemerintah Desa Silima
Banua menyepakati beberapa Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang dituangkan dalam
Berita Acara.
Posting Komentar
Posting Komentar